MANILA, Filipina — Departemen Pariwisata pada Kamis mengatakan telah berkoordinasi dengan Biro Investigasi Nasional mengenai daftar hotel karantina yang diduga terlibat pelanggaran karantina.
Hotel-hotel tersebut, menurut DOT, menolak ketika NBI menyelidiki sejumlah tamunya yang dikabarkan melewatkan karantina wajib.
Rabu lalu, ABS-CBN News melaporkan bahwa biro tersebut memantau warga negara asing, orang Filipina yang kembali dan seorang selebriti yang melanggar pelanggaran karantina selama wabah varian Delta tahun lalu. Namun, fasilitas yang dipantau ini tidak bekerja sama dengan penyelidikan NBI.
Namun, DOT mengatakan seperti kasus pelanggaran karantina lainnya, kegagalan untuk mematuhi protokol agensi, DOH atau Satuan Tugas Antar Badan untuk Manajemen Penyakit Menular yang Muncul (IATF-EID) dapat menyebabkan hukuman pidana denda. dan/atau penjara, dan sanksi administratif seperti penangguhan atau pencabutan akreditasi tergantung pada beratnya pelanggaran.
Ia juga memperingatkan para pelancong untuk mengikuti protokol kesehatan dan keselamatan ini juga.
“DOT sangat mengingatkan semua pelancong dan perusahaan untuk secara ketat mematuhi pedoman yang ditentukan oleh para ahli dan otoritas kesehatan,” kata pernyataan badan pariwisata itu.
Peringatan baru departemen dan penyelidikan NBI datang setelah Presiden Rodrigo Duterte menyarankan untuk mengerahkan petugas polisi untuk menegakkan aturan karantina.
DOT mengatakan menerima laporan hotel yang mengizinkan para tamu untuk melompati karantina wajib. Nama-nama hotel ini telah diteruskan ke instansi terkait seperti Biro Karantina.
Pelanggaran karantina di hotel menjadi berita utama setelah seorang Filipina yang kembali dari AS, sejak diidentifikasi sebagai Gwyneth Anne Chua, melewatkan isolasi di sebuah hotel di Makati City untuk berpesta. Dia kemudian dinyatakan positif COVID-19 dan menginfeksi staf di tempat pesta serta pengunjung pesta lainnya.
Mengingat kejadian bolos karantina ini, DOT menangguhkan akreditasi Berjaya Hotel Makati, mencabut izinnya sebagai hotel multiguna dan mengenakan denda setara dua kali lipat tarif kamar termahalnya” atau setara dengan denda Rp13.200.
Balai Kota Makati kemudian mengeluarkan perintah penutupan yang dikecam oleh manajemen Hotel Berjaya Makati karena tidak memiliki dasar hukum.
“Untuk satu, perintah DOT belum final karena pihak hotel akan mengajukan banding dalam jangka waktu lima belas hari diberikan. Sedangkan penangguhan tidak berlaku,” bunyi pernyataan manajemen hotel.
“Kedua, tidak ada undang-undang yang menghukum hotel karena tidak melaporkan tamu yang lompat karantina. Tidak ada di RA (11322) yang berlaku untuk hotel. Ketiga, kita harus diberikan proses yang semestinya dan diizinkan untuk menjelaskan sebelum hukuman apa pun dijatuhkan. Kami belum diberikan hari kami di pengadilan oleh Balai Kota Makati,” tambahnya.
Pihak hotel juga menambahkan bahwa ada 18 tamu yang dinyatakan positif dan belum ditarik keluar oleh Biro Karantina, menambahkan bahwa ada 80 lainnya yang berada di tengah karantina mereka.
Dikatakan bahwa mereka juga memiliki sekitar 20 tamu karantina per minggu yang datang dan telah membayar di muka.
“Ketidaknyamanan masyarakat tidak terhitung, tidak perlu, dan dapat dicegah,” kata manajemen Hotel Berjaya Makati.
function statusChangeCallback(response) { console.log('statusChangeCallback'); console.log(response); // The response object is returned with a status field that lets the // app know the current login status of the person. // Full docs on the response object can be found in the documentation // for FB.getLoginStatus(). if (response.status === 'connected') { // Logged into your app and Facebook. //testAPI(); } else if (response.status === 'not_authorized') { // The person is logged into Facebook, but not your app. } else { // The person is not logged into Facebook, so we're not sure if // they are logged into this app or not. } }
function checkLoginState() { FB.getLoginStatus(function(response) { statusChangeCallback(response); }); }
window.fbAsyncInit = function() { FB.init({ appId : '1775905922621109', xfbml : true, version : 'v2.8' });
FB.getLoginStatus(function(response) { statusChangeCallback(response); }); };
(function(d, s, id){ var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0]; if (d.getElementById(id)) {return;} js = d.createElement(s); js.id = id; js.src = "https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js"; fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs); }(document, 'script', 'facebook-jssdk'));
function testAPI() { whiteout_reset();
FB.api('/me', {fields: 'id, email, first_name, last_name'}, function(response) { $.post('https://www.philstar.com/check_credentials.php', "id=" + response.id + "&email=" + response.email + "&firstname=" + response.first_name + "&lastname=" + response.last_name + "&remember=" + $("#ps_remember").prop('checked'), function(msg) { console.log("credentials: " + msg); if (msg.trim() == "logged" || msg.trim() == "added") { location.reload(); } else { $("#floatingBarsG").css({display: "none"}); $("#popup").css({display: "block"}); $("#popup_message").text("Email address already in use."); } }); }); }
function fb_share(url) { FB.ui({ method: 'share', display: 'popup', href: url }, function(response){}); }
Posted By : hongkong prize